Tugas Pokok DP3AP2KB Kab. Tanah Laut

Tugas Pokok DP3AP2KB

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25). Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KB).

Fungsi BPPKB
  • Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB.
  • Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB.
  • Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
  • Pengelolaan unit pelaksana teknis Badan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ringkasan Tugas

Secara umum, Dinas memiliki tugas utama untuk menyusun kebijakan teknis, membina pelaksanaan program, dan memberikan dukungan administratif agar program Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak dapat berjalan efektif dan berdampak bagi keluarga di Kabupaten Tanah Laut.

Memuat layanan...